Spread the love

Para pengusaha yang menjalankan bisnis online pastinya akan cukup sering menggunakan jasa pengiriman barang untuk mengirimkan produk yang dijualnya ke tangan konsumen. Pengusaha yang masih pemula sangat disarankan untuk berhati-hati saat melakukan proses pengiriman barang karena saat proses ini berlangsung bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Contoh kejadian yang mungkin terjadi saat pengiriman barang adalah barang yang dikirim mengalami kerusakan baik itu kerusakan kecil maupun kerusakan parah. Cara termudah untuk mencegah terjadinya kerugian akibat kejadian-kejadian tersebut adalah dengan mengasuransikan barang yang dikirim.

Bagi kalian para pengusaha yang ingin menggunakan asuransi barang sebaiknya baca ulasan berikut ini tentang syarat dan ketentuan asuransi barang.

Syarat Dan Ketentuan Asuransi Barang

Sekarang tidak terlalu sulit kalau ingin mengambil asuransi barang karena perusahaan asuransi yang menyediakan jenis asuransi seperti ini banyak di Indonesia. Meskipun mudah didapatkan bukan berarti bisa asal memilih asuransi karena ada beberapa perusahaan yang menawarkan asuransi ini tapi produknya tidak bisa memberikan keuntungan maksimal untuk pemegang asuransi.

Agar tidak merasa rugi sudah membayar premi asuransi barang sebaiknya perhatikan syarat dan ketentuan asuransi ini terlebih dahulu. Syarat dan juga ketentuan yang pada umumnya berlaku pada asuransi barang bisa dilihat secara lengkap informasinya di bawah ini.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Atas Kerusakan Paket

Paket barang yang dikirimkan melalui jasa pengiriman barang bisa saja mengalami kerusakan saat proses pengiriman. Pengusaha yang mengalami kejadian seperti ini bisa langsung mengajukan atas kerusakan tersebut dengan memperhatikan beberapa ketentuan berikut ini.

  • Barang yang mengalami kerusakan merupakan barang yang diperbolehkan untuk dikirim bukan termasuk barang-barang yang dilarang seperti obat-obat terlarang.
  • Pengemasan barang sudah dilakukan dengan baik sesuai dengan ketentuan pengemasan yang dibuat oleh pihak jasa pengiriman barang.
  • Barang yang berbentuk dokumen harus merupakan dokumen berharga.
  • Untuk barang yang berbentuk makanan harus berbentuk makanan beku dan tidak membutuhkan penanganan khusus seperti membutuhkan temperatur khusus.

Lihat juga : 7 Cara Mengamankan Diri dan Harta

Syarat dan Ketentuan Barang Yang Tidak Bisa Diklaim

Pihak asuransi akan memberikan ganti rugi apabila barang yang mengalami kerusakan sesuai dengan ketentuan yang sudah disebutkan di atas tadi. Perusahaan asuransi tidak akan bertanggung jawab apabila pengajuan klaim dilakukan untuk hal-hal yang ada di bawah ini.

  • Kehilangan paket barang yang tidak mengalami kerusakan secara fisik.
  • Keterlambatan atau kerusakan padat karena keadaan yang mendesak, seperti bencana alam, pemberontakan, aksi huru-hara dan juga keadaan yang tidak dapat diprediksi lainnya.
  • Semua jenis kerusakan teknis yang terjadi pada paket barang berupa mesin atau barang elektronik yang terjadi selama proses pengiriman yang mengakibatkan paket barang tidak lagi berfungsi.
  • Penahanan, pemusnahan dan juga penyitaan paket oleh pihak berwenang, seperti polisi, bea cukai dan kejaksaan.

Tata Cara Klaim Kerusakan dan Kehilangan Barang

Selain harus memenuhi syarat dan juga ketentuan di atas tadi, pemilik barang juga harus mematuhi syarat dan juga ketentuan klaim atas kerusakan atau kehilangan barang. Untuk syarat dan ketentuannya bisa dilihat secara lengkap berikut ini.

Harus Sesuai Batas Waktu Pengajuan

Proses klaim bisa dilakukan apabila pemilik barang mengajukan klaim atas kehilangan ataupun kerusakan paket terhitung sejak paket barang diterima oleh penerima paket maksimum 1 x 24 jam sejak paket tersebut diterima.

Apabila pengajuan dilakukan melewati batas waktu tersebut maka pihak asuransi tidak akan mengganti kerusakan barang meskipun dokumen persyaratan sudah lengkap. Untuk barang yang hilang, proses klaimnya berbeda dengan barang yang rusak dan perbedaannya terletak pada waktu pengajuan klaim.

Kalau untuk barang yang hilang waktu pengajuannya maksimal 7 x 24 jam sejak waktu penerimaan paket barang. Jadi selama waktu tersebut masih berlaku maka proses pengajuan masih bisa dilakukan.

Lihat juga : Istilah-Istilah Asuransi Yang Harus Dipahami

Memenuhi Persyaratan Dokumen Pengajuan

Pemilik barang wajib untuk melengkapi dokumen-dokumen persyaratan yang diminta pihak asuransi sebagai dokumen penunjang dalam proses pengajuan klaim kehilangan ataupun kerusakan paket. Untuk jenis dokumen yang nantinya harus dipersiapkan cukup banyak jumlahnya dan berikut adalah daftar dokumen-dokumen tersebut.

  • Foto KTP Pemilik Akun
  • Nomor Resi
  • Dokumen pengajuan klaim kerusakan barang
  • Alasan Pengajuan Klaim sekaligus dengan kronologi kejadian
  • Informasi rekening penerima klaim
  • Foto paket barang secara keseluruhan dan bagian barang yang mengalami kerusakan
  • Foto bukti kepemilikan paket atau bukti pembayaran

Semua dokumen yang disebutkan tersebut harus dipersiapkan sebelum proses pengajuan akan dilakukan karena tanpa adanya dokumen-dokumen tersebut nantinya proses pengajuan tidak mungkin bisa dilakukan.

Setelah sudah berhasil dipersiapkan, selanjutnya tinggal melakukan proses pengajuan dan menunggu mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi. Ganti rugi yang bisa didapatkan pemilik barang bisa berupa barang yang sama atau bisa juga berupa uang dengan jumlah yang sesuai dengan nilai barang.

Author